MPP Toraja Utara memberikan KemudahanKecepatanKeterjangkauanKeamananKenyamanan Kepada Masyarakat Kabupaten Toraja Utara
Terwujudnya Masyarakat Toraja Utara Yang Mandiri, Berbudaya, dan Berdaya Saing
0
+
Kunjungan Perhari
0
Loket Pelayanan
0
Jam Perhari
0
Hari Kerja
Mengenai MPP
MPP adalah lembaga non struktural yang memberikan pelayanan publik dan menyelenggarakan pelayanan perijinan terpadu kepada masyarakat di daerah
dibawah koordinasi DPMPTSP.
MPP adalah Kantor pelayanan publik generasi ke-3 yang lebih progresif memadukan pelayanan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dan Swasta dalam satu tempat dalam rangka menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.



Sarana & Prasarana MPP
- Counter Pelayanan
- Tempat bermain anak
- Ruang Laktasi
- Fasilitas Difabel
- Meeting Room
- Sudut Baca Publik
- Ruang Konsultasi
- Ruang Rapat
- Dan Lain Lain.

Dasar Hukum MPP
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri PAN dan RB Republik Idonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
- Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Di Kabupaten Toraja Utara